PUSAKA 61
PERMASALAHAN DAN PEMECAHANNYA

A.    Permasalahan

1.      Semakin bertambahnya jumlah Lansia terlantar yang perlu mendapatkan bantuan dan belum dapat teratasi.

2.      Masih minimnya kepedulian keluarga Lansia dan masyarakat terhadap para Lansia tersebut.

3.      Tidak seimbangnya antara jumlah Lansia terlantar dengan biaya kebutuhan karena bantuan dari Pemerintah yang sangat diharapkan hingga saat ini masih belum dapat memenuhi harapan.

4.      Kurangnya tenaga relawan.


B.     Upaya Pemecahan

1.      Meningkatkan usaha salon dan mengoptimalkan segala bentuk usaha lainnya demi kelanjutan program kerja yang ada dan kelangsungan hidup para lansia terlantar tersebut.

2.      Mensosialisasikan akan arti pentingnya kepedulian terhadap sesama dan budaya menghormati orang tua serta berusaha menyadarkan bahwa Lansia tersebut adalah orang tua kita juga dan menjadi bagian dari hidup yang kita jalani.

3.      Terus berupaya berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Pilar-pilar Sosial lainnya yang mempunyai visi dan misi UKS guna penanggulangan permasalahan tersebut.

 

 Kesimpulan

Berdasarkan Materi Laporan yang telah kami uraikan pada BAB II dan BAB III, dapatlah kami simpulkan bahwa:

PUSAKA 61 selama masa baktinya hingga saat ini terus mengoptimalkan perannya dilingkungan masyarakat sekitar dengan memberikan perhatian yang serius terhadap para Lansia terlantar demi kelangsungan hidup mereka.

PUSAKA 61 dalam perannya dilingkungan masyarakat, sesuai dengan sifat kelembagaan yang berlatar belakang sosial, selalu mengedepankan profesionalisme dan peningkatan SDM serta melatih kepekaan terhadap aspek-aspek kehidupan sosial kemasyarakatan kepada seluruh pengurusnya.

 
Saran

Sebagai lembaga sosial, PUSAKA 61 dituntut untuk mampu memberikan perhatian yang positif dan perbaikan kehidupan sosial bagi para Lansia binaannya. Namun disisi lain, dengan segala keterbatasan yang dimiliki dan semakin meningkatnya jumlah Lansia terlantar, PUSAKA 61 belum mampu untuk memenuhi harapan Pemerintah dan masyarakat secara maksimal. Oleh karena itu perlu adanya partisipasi dan kerjasama yang lebih aktif dalam usaha pelayanan sosial terhadap para Lansia dari berbagai pihak. Dan menurut hemat kami, Pemerintah, dalam hal ini Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta serta instansi-instansi terkait lainnya yang membawahi Organisasi / Lembaga Sosial perlu mengadakan anggaran khusus yang dapat dijadikan sandaran untuk menutupi segala keterbatasan yang ada demi kelangsungan program pembinaan yang telah berjalan selama ini.

Demikian Laporan Materi Bahan Serahan ini kami sampaikan semoga dapat dijadikan bahan pemikiran serta referensi dalam rangka meningkatkan kelembagaan sosial di tingkat DKI ini, dan dapat dijadikan suatu acuan bagi Pemerintah dan pihak-pihak yang terkait untuk memberikan perhatian yang lebih pada lembaga-lembaga sosial yang mampu memberikan peran yang positif dilingkungan masyarakat sekitarnya.


  Jakarta,            Juni 2010

      Ketua Pusaka 61

 

      (E. Djuariah S.)

 


    KRITIK dan SARAN